REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang terus mengawal pengungkapan fakta meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta setelah ikut pendidikan dasar Mapala setempat meminta UII untuk segera menyerahkan terduga pelaku penganiayaan ke polisi. Hal ini dilakukan agar penyidikan atas kasus tersebut cepat terselesaikan.
Kepala ORI Perwakilan DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Budhi Masturi, mengatakan, pimpinan UII memastikan seluruh panitia kegiatan pendidikan dasar Mapala UII tersebut masih di Yogyakarta. "Maka pihak UII sebaiknya menyerahkan terduga pelaku tersebut ke kepolisian," ujarnya, Rabu (25/1).
Menurut dia, hal itu akan semakin memudahkan proses penyidikan atas kasus tersebut. Dia mengakui pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karanganyar seharusnya tidak terlalu sulit dalam menetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap mahasiswa UII tersebut. "Kepolisian seharusnya tidak kesulitan, karena saksi korban sudah menceritakan siapa pelaku kekerasan. Bahkan hasil otopsi dan keterangan dokter forensik juga sudah mendukung," ujarnya.
Karena itu, dia mengatakan, jika kemudian ditemukan adanya unsur kesesuaian maka seharusnya polisi tidak ragu menetapkan sebagai tersangka. "Tidak boleh ada yang menutupi kasus ini, dan demi keadilan bersama kami berharap tim investigasi UII segera menuntaskan kasus ini dan menyerahkan terduga ke polisi," katanya.
ORI sendiri kata dia akan terus mengawal kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.