Rabu 25 Jan 2017 13:19 WIB

Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE

Red: Ilham
Pakar Komunikasi UI Ade Armando
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pakar Komunikasi UI Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando, terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1).

Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Argo menyebutkan, Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi Ade Armando

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement