Rabu 25 Jan 2017 07:34 WIB

Jimly: Indonesia Harus Bangun Parpol Jangka Panjang

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH.
Foto: dok. Istimewa
Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, Indonesia yang memilih jalan demokrasi maka harus juga membangun partai politik (parpol) dengan desain untuk jangka panjang, karena tidak ada demokrasi tanpa parpol. "Di negara-negara lain di dunia, demokrasi pilarnya adalah partai politik," kata Jimly Asshiddiqie pada rapat pleno Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/1).

Jimly Asshiddiqie serta Presiden Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, diundang sebagai narasumber. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar diikuti oleh para anggota lembaga tersebut.

Menurut Jimly, partai politik di Indonesia harus menjadi instrumen demokrasi yang dibangun di negara ini. Parpol, kata dia, harus menjadi instrumen demokrasi yang demokratis di internal lembaganya masing-masing.

"Jadi ada mekanisme internal yang didesain agar partai politik dapat mempengaruhi demokrasi pada tingkat bernegara," katanya.

Jimly menjelaskan, yang harus disadari penyelenggara negara adalah jumlah partai politik di Indonesia sangat banyak sekali. Banyaknya partai politik yang tumbuh di Indonesia, kata dia, kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak dapat dicegah.

"Bangsa Indonesia sudah membuat organisasi di luar struktur negara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk," katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menegaskan, prinsipnya masyarakat Indonesia sudah lama hidup berorganisasi dan ini menjadi kekuatan civil society Indonesia dan merupakan kekuatan yang luar biasa.

Menurut Jimly, dalam demokrasi prinsipnya bagaimana hubungan antara organisasi-organisasi bermasyarakat dan organisasi bernegara, maka struktur antaranya adalah partai politik. "Jadi, posisi partai politik sangat penting," katanya.

Jimly menjelaskan, dalam konstitusi menyebutkan, partai politik sebagai subjek hukum tersendiri. "Partai politik diberi hak oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden, padahal dia bukan lembaga negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement