Selasa 24 Jan 2017 17:08 WIB

Belasan Perusahaan Karawang Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja di perusahaan garmen (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja di perusahaan garmen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membenarkan ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Akan tetapi, sampai saat ini penangguhan tersebut belum final. Sebab, Guberbur Jabar belum menyetujui atau menolak ihwal penangguhan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan sudah ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Semuanya, merupakan perusahaan yang bergerak di sektor garmen, tekstil dan kulit. Mereka, menangguhkan UMK sebab, kenaikan upah tahun ini dinilai sangat memberatkan bagi perusahaan.

"UMK tahun ini Rp 3,6 juta. Sedangkan tahun lalu Rp 3,3 juta," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Selasa (24/1).

Menurut Suroto, sektor garmen, tekstil dan kulit ini, memang biasa menangguhkan kenaikan UMK. Karyawan di perusahaan itu sangat banyak. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bisa dibayangkan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan perusahaan jika setiap karyawannya naik upah Rp 300 ribu per bulan.

Pemprov Jabar Setujui Penangguhan UMK 74 Perusahaan

Terkait dengan penangguhan UMK ini, Suroto mengaku, instansinya masih sepi dari aduan karyawan. Karena itu, sejak akhir tahun lalu, pihaknya sudah menyiagakan pokso aduan bagi karyawan. Baik itu, aduan penangguhan UMK, pemecatan, atau lainnya.

"Belum ada karyawan yang mengadu ke kami," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Apindo Kabupaten Purwakarta, Darius Krisdanu Purwana, membenarkan bila di wilayahnya ada 25 perusahaan yang menangguhkan UMK. Namun, pihaknya belum menerima resmi detil perusahaan tersebut.

Menurut Darius, wajar bila perusahaan itu menangguhkan UMK. Sebab, mayoritas yang menangguhkan UMK itu karyawannya lebih dari 500 orang. Karena, mereka bergerak di sektor garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit.

Kenaikan UMK di Purwakarta terutama bagi perusahaan di sektor padat karya ini, memang sangat berat. Apalagi, naiknya UMK cukup tinggi. Tahun sebelumnya, UMK untuk sektor garment, tekstil dan lainnya, Rp 2,9 juta. Tahun ini, meningkat jadi Rp 3,1 juta per bulan.

"Selain penangguhan, sudah ada satu perusahaan di kita yang melaporkan gulung tikar. Yaitu, PT Indopanca Jatiluhur," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement