Selasa 24 Jan 2017 14:52 WIB

Eksepsi Ditolak, Persidangan Kasus Ramadhan Pohan Berlanjut

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Dengan begitu, persidangan perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar yang mendudukkan Ramadhan sebagai terdakwa terus berlanjut.

Persidangan dengan agenda putusan sela ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1). Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang memutuskan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk itu, kami meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya," kata Djaniko.

Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa Ramadhan dalam persidangan sebelumnya telah memasuki materi pokok persidangan. Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai sudah lengkap karena sudah memuat unsur pidana yang didakwakan.

Mengenai gugatan perdata terkait perkara ini, Djaniko menyatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengikuti atau tidak mengikutinya. Namun, putusan perkara perdata itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan majelis hakim nantinya.

Di ujung putusan selanya, majelis hakim pun menyatakan persidangan dilanjutkan serta memerintahkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. "Sidang akan digelar dua kali seminggu," ujar Djaniko.

Meski dalam putusan selanya majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa, namun mereka tidak memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Ramadhan Pohan pun masih dapat melengang bebas di luar pengadilan.

Selain Ramadhan Pohan, persidangan beragenda putusan sela untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut, Savita Linda Hora Panjaitan, juga digelar hari ini. Sama seperti Ramadhan, majelis hakim juga menolak keberatan yang disampaikan Linda sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Republika, persidangan ini diwarnai keributan oleh sejumlah pengunjung yang hadir. Massa yang berasal dari salah satu LSM di kota Medan ini sempat membuat suasana sidang tidak kondusif dengan menginterupsi pernyataan hakim ketua.

Mereka meminta majelis hakim untuk menahan Ramadhan Pohan. Petugas keamanan pun langsung mengamankan dan menyuruh mereka keluar.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement