REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan transaksi dua lembar kulit harimau sumatra di Palembang, Sumatra Selatan. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.
"Tiga tersangka pelaku perdagangan kulit harimau itu berinisial KS (54), MJ (38), dan H (40)," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardi Risman di Palembang, Selasa.
Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi di areal parkir salah satu bank di Jalan A Rivai Palembang, Senin (23/1), sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi BG 1708 UE, dan empat unit telepon gengam.
KS diduga merupakan anggota jaringan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, sedangkan MJ dan H sebagai saksi. "Ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan bersama-sama dengan Polda Sumsel," kata Ardi.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Ia memperkirakan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi masih banyak terjadi perburuan liar terhadap harimau, trenggiling, dan gajah.
Pada tahun 2015 terungkap enam kasus perdagangan kulit harimau, sedangkan tahun 2016 ada delapan kasus, tujuh kasus di antaranya telah ditangani. Sementara tersangka KS mengaku baru kali ini melakukan perdagangan kulit harimau. Kulit harimau itu dibelinya dari orang yang menawarkan kepadanya.
KS mengaku memperdagangkan kulit harimau karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kulit harimau sumatera berharga puluhan juta rupiah per lembar.