Selasa 24 Jan 2017 14:14 WIB
Kasus Penghinaan Lambang Negara

Ini Pesan Khusus Ustaz Arifin Ilham untuk Nurul Fahmi

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.
Foto: Muhyiddin/Republika
Pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Az-Zikra, Ustaz Arifin Ilham menjemput tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28) setelah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia pun memberikan pesan khusus kepada Nurul untuk kembali fokus kepada Alquran.

"Pesan khusus, beliau (Nurul) khusus untuk kembali fokus ke Alquran, kembali pada keluarga, ikhtiar pada yang halal dan tetap semangat belajar dan mengajarkan," ujar Ustaz Arifin Ilham di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan Arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Ia pun ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam.

Karena itu, Ustaz Arifin Ilham juga berpesan agar Nurul mengambil hikmah dari peristiwa yang dialaminya tersebut. Apalagi, menurut dia, Nurul melakukan hal itu karena ketidaktahuan saja. "Ambil hikmah besar dari peristiwa ini yang membuat beliau (Nurul) semakin dekat kepada Allah, semakin cinta pada negeri ini," kata Ustaz Arifin.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement