Senin 23 Jan 2017 20:46 WIB

Mendagri Nilai Dana Pencegahan Kebakaran Hutan Rawan Korupsi

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai dana pencegahan yang diharapkan bisa dikucurkan oleh sejumlah Pemerintah daerah (Pemda) dalam ‎menangani kemungkinan bencana kebakaran hutan dan lahan, agak sulit dilakukan. Sebab, dana pencegah rawan untuk diselewengkan.

"Kalau pencegahan ini agak sumir yah.‎ Pencegahan ini bagaimana pencegahannya. Area (pencegahan) rawan korupsi, ini kan area anggaran, jadi harus hati-hati," katanya usai menyaksikan pementasan Teater Tripikala di Taman Ismail Marzuki, Senin‎ (23/1).

Menurutnya, prediksi pencegahan ini memang agak sulit dilakukan. Sebab kita tidak tahu apakah tahun depan, atau tahun ini terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa bumi. Meski demikian, pos awal anggaran tetap dipersiapkan sehingga ketika terdapat daerah yang mengalami bencana maka Pemda bisa mempersiapkan bantuan seperti makanan dan tenda untuk penanganan awal.

‎Tjahjo menjelaskan, kurang baiknya payung hukum dalam Permendagri No 21 tahun 2011 sebenarnya sudah tepat. Peraturan ini sudah dibuat se-detil mungkin hingga tahap persiapan. Untuk penanganan kebakaran tahap awal, begitu terjadi kebakaran maka Pemda harus mengucurkan anggarannya daerah terlebih dahulu.

Kalau sudah meluas, dan daerah merasa tidak mampu menghadapi bencana tersebut maka Pemda harus melakukan koordinasi dan menyatakan bahwa kebakaran tersebut adalah darurat nasional.

"Ini supaya bisa BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bisa menurunkan anggarannya," ujarnya.

‎Untuk menampun aspirasi sejumlah daerah dalam merevisi Permendagri tersebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dan melihat secara detil. Jika memang payung hukum ini kuat dan berdampak baik maka tidak akan direvisi, tapi kalau memang butuh perbaikan maka bisa dilakukan revisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement