Senin 23 Jan 2017 17:04 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, Menteri LHK Dukung Revisi Permendagri

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendukung revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) demi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"(Permendagri) harus direvisi dan ke depannya berarti dalam penetapan Rancangan APBD-nya yang disebut darurat itu sebetulnya juga termasuk kesiagaan terhadap darurat. Jadi kesiagaan, kondisi tanggap darurat sampai peralihan kepada pemulihan, pemulihannya itu bisa rehabilitasi kemudian rekonstruksi," katanya di lingkungan Istana Negara Jakarta, Senin (23/1).

Siti Nurbaya menyampaikan hal itu seusai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Dalam Permendgari No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat sedangkan sebelum tanggap darurat belum dapat digunakan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun meminta agar Mendagri merevisi aturan tersebut sehingga Pemda dapat menggunakan anggaran sejak tahapan pencegahan, dan bukan hanya saat darurat untuk menggerakkan satuan tugas (satgas) dan instansi darah.

"Harus direvisi, harus direvisi pilihannya tidak ada, kalau tidak kita akan kebakaran terus-terusan," ujarnya.

Ia mencontohkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada penjelasan ayat (1) pasal 69 disebutkan "Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya".

"Tapi ditengah situasi panas seperti ini kan kita maunya jangan dibakar atau pakai teknologi lain yang tidak berdampak kepada kebakaran. Nah itu maksudnya anggaran yang itu belum dikhususkan, itu harusnya di mentan, di pemda, atau bisa 'on top' misalnya, perintah dari Jakarta," jelasnya.

Siti mengaku pihaknya sedang menyiapkan kelembagaan untuk menampung dana lingkungan dari luar negeri yang tidak harus masuk APBN tapi dari dana hibah yang juga dikelola oleh menteri keuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement