Rabu 07 Feb 2018 10:47 WIB

Permendagri tentang SKP Dibatalkan

Untuk perbaikan Kemendagri akan meminta masukan para akademisi dan peneliti.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Prayogi
Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan tentang itu pun dikembalikan ke Permendagri yang lama.

Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan terlebih dahulu dari para akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD). "Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri (Menteri Dalam Negeri) membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/2).

Menurut Tjahjo, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, diputuskan dibatalkan untuk diperbaiki. Setelah itu mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR pada saat akan digelar FGD, pada Kamis, 8 Februari 2018 mendatangnya. "Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan apabila masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya pun siap melakukannya.

"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," kata dia.

Soedarmo berpendapat adanya ukuran-ukuran soal dampak negatif memang diperlukan, misalnya seperti apa dampak negatif tersebut. Diakuinya, ketentuan tersebut kurang jelas dan kurang rinci. "Tidak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,"ujarnya.

Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti, melainkan hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. Itu yang jadi kekurangan. Selain itu, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan pihaknya siap merevisi lagi agar aturan bisa lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement