REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya resmi melakukan pencabutan terhadap 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi.
"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri. yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, walikota dan sekda se Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Dia melanjutkan, Permendagri yang dicabut meliputi aturan di beberapa bidang yakni pemerintahan, kepegawaian, penaggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah, wawasan kebangsaan, bidang kepamongprajaan, tata ruang serta perizinan dan penelitian riset. "Di samping itu berdasarkan rekomendasi rakor Kemenko-PMK kemarin, kami juga akan mencabut aturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) desa. Kami mencabut itu supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya," papar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, seharusnya desa hanya melakukan tugas terkait hal-hal yang menjadi program bupati dan gubernur yang ada. Sementara itu, terkait Peraturan Daerah (perda) yang menghambat birokrasi, Tjahjo menyerahkan hal itu kepada para gubernur, bupati dan walikota. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kemendagri tidak bisa membatalkan perda.
"Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan dan sebagainya atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik. Sebab fungsi Kemendagri utamanya adalah meregulasi. Sementara pemerintah provinsi, kota dan kabupaten regulasi juga ada, teknis juga ada," tegas Tjahjo.