Jumat 20 Jan 2017 11:21 WIB

Bareskrim: Pemeriksaan Sylviana Hanya Klarifikasi Dokumen

Cawagub DKI Jakarta nomer urut 1 Sylviana Murni memberikan paparan saat silaturahim ke redaksi Republika, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Cawagub DKI Jakarta nomer urut 1 Sylviana Murni memberikan paparan saat silaturahim ke redaksi Republika, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat (20/1), hanya mengklarifikasi sejumlah dokumen.

"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Erwanto dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Dia enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik. "Kalau itu bukan saya yang harus jawab," kata Erwanto.

Baca: Sylviana Murni Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini. Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.

Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement