REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang berhasil mengamankan 10 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Para TKA tersebut bekerja pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
“TKA yang diamankan tersebut sebanyak sembilan orang asal Tiongkok dan satu orang asal India. Mereka sekarang sudah dibawa dan diamankan di tahanan Kantor Imigrasi Palembang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan, Kamis (19/1).
Menurut Budiono, penangkapan terhadap TKA tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat adanya TKA ilegal yang bekerja pada PLTU yang tengah dibangun di Kecamatan Bayung Lencir. Informasi yang diperoleh pada 18 Januari 2017 tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Kantor Imigrasi Palembang.
“Sebanyak tiga orang sudah overstay atau melebihi waktu tinggal, satu orang memakai visa kunjungan dan lima orang memakai visa wisata. Satu orang TKA asal India menggunakan Kitas untuk wilayah kerja Jambi namun dia bekerja di wilayah Sumsel,” ujar Budiono yang belum sepekan menjabat Kepala Kantor Imigrasi Palembang.
Selanjutnya, Imigrasi Palembang akan memanggil pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal tersebut. “Kami akan melakukan penyelidikan bagaimana mereka bisa masuk dan bekerja di PLTU tersebut,” katanya.
Selama 2016, Kantor Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Cina, Myanmar, Malaysia, dan Bangladesh.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sumsel dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (19/1), mendesak Pemerintah Kabupaten OKI untuk mengawasi TKA di daerah tersebut, khususnya yang bekerja pabrik PT OKI Pulp & Paper Mills (anak perusahaan Sinarmas Grup) yang terletak di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan.
Menurut anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB, dalam pembangunan pabrik pulp tersebut banyak perusahaan sub kontraktor yang mempekerjakan TKA. “Pemkab OKI harus serius mengawasinya. Jangan sampai mereka itu masuk secara ilegal atau melakukan hal-hal lain di luar pekerjaan mereka. Sangat disayangkan para perusahaan sub kontraktor yang menggunakan TKA. Padahal banyak tenaga kerja lokal yang juga ahli dalam bidang kontruksi,” katanya.