Kamis 19 Jan 2017 18:56 WIB

Ketua PBNU Nilai Resolusi Jihad Beda dengan Fatwa MUI

Resolusi Jihad NU 1945.
Foto: Luxthinking.wordpress.com
Resolusi Jihad NU 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua PBNU KH Aizzudin Abdurrahman menilai Resolusi Jihad NU yang digelorakan oleh KH Hasyim Asyari berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Resolusi Jihad NU yang difatwakan KH Hasyim Asyari merupakan perlawanan terhadap penjajah dalam konteks mempertahankan wilayah, membuktikan kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta kepada dunia harus dipertahankan," kata Gus Aiz, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis.

Gus Aiz mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang menyatakan fatwa MUI bukan sumber kegaduhan, bahkan sejak dulu fatwa ulama menjadi solusi bagi umat.

Menurut Jazuli sejak dulu fatwa ulama tidak pernah dibenturkan dengan eksistensi pemerintahan, bahkan berkontribusi bagi bangsa saat perjuangan fisik seperti fatwa jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asyari.

Gus Aiz menganggap menyamakan fatwa ulama MUI dengan resolusi jihad NU atau fatwa jihad KH Hasyim Asyari menunjukkan  pemahaman Jazuli atas resolusi jihad tidak tepat.

Cucu KH Hasyim Asyari itu mengatakan ada perbedaan situasi yang mendasari dikeluarkannya fatwa jihad NU dengan fatwa-fatwa MUI.

Menurut dia fatwa atau resolusi jihad NU saat itu dikeluarkan untuk menggelorakan semangat patriotisme dan perjuangan umat Islam untuk mengusir penjajah. Saat ini situasinya berbeda. Apalagi, lanjutnya, akibat aksi terorisme belakangan ini terjadi pergeseran makna jihad sehingga tak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama dan sebagimana yang telah dipraktikkan NU melalui resolusi jihad.

"Yang ada saat ini, agama dijadikan komoditas kepentingan kelompok tertentu, memecah belah sesama warga negara dan umat," katanya.

Menurut dia, umat Islam saat ini harus berhati-hati kepada mereka yang akan memanipulasi sejarah untuk kepentingan kekuasaan, ekonomi, apalagi tujuan politik yang merongrong kedaulatan negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Baca juga,  MUI: Pendapat dan Sikap Keagamaan Soal Ahok Lebih Tinggi dari Fatwa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement