REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyambut baik ide Komisi Pemberantasan Korupsi yang merekomendasikan kenaikan dana kepada partai politik sebesar 50 persen. Namun implementasinya harus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
"Kita harus kembali kepada kondisi ekonomi kita, bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (19/1). Dia mengatakan di beberapa negara, pendanaan partai politik dibiayai penuh oleh negara namun dalam konteks Indonesia, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Karena itu Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan dana bantuan bagi parpol direalisasikan karena tergantung penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. "Kami tampung semua rekomendasi terkait dana bantuan bagi parpol seperti dari KPK dan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol. "Porsi ideal menurut KPK dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan parpol terkait tiga hal yaitu alokasi bantuan parpol 25 persen untuk administrasi dan 75 untuk rekrutmen dan tata kelola parpol," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (18/1).
Dia mengatakan KPK merekomendasikan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan beberapa hal. Realisasinya, menurut dia, adalah kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, serta kematangan demokrasi.
"Kajian ini bukan hanya KPK namun melibatkan parpol, LIPI, pakar dan ekonom sehingga porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline 2016," ujarnya.
Laode mengatakan selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang namun berupa "air time" di setiap stasiun televisi kepada parpol.
Tujuannya, menurut dia, untuk menyosialisasikan program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.