Kamis 19 Jan 2017 02:10 WIB

Pemprov DKI Kaji Permendikbud Soal Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Winda Destiana Putri
Sekolah
Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengaku masih sedang mempertimbangkan penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi baru itu salah satunya mengatur soal penggalangan dana untuk mendukung kegiatan pendidikan siswa di sekolah.

"Kami belum lagi membahas isi permendikbud itu. Kami akan kaji dulu dengan pihak-pihak yang berkepentingan," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bowo Irianto, kepada Republika, Rabu (18/1). Dia menuturkan, instansinya akan mempelajari lebih lanjut isi Permendikbud No 75/2016 yang membolehkan adanya praktik penggalangan dana oleh komite sekolah untuk kepentingan pendidikan siswa.

Pasalnya, semua biaya pendidikan untuk sekolah-sekolah negeri di Jakarta telah diakomodasi oleh program-program unggulan Pemprov DKI saat ini. "Setiap tahunnya, kami selalu mengalokasikan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) ke setiap sekolah negeri yang ada di Jakarta. Sementara, bagi siswa yang tidak mampu juga difasilitasi melaui program KJP (Kartu Jakarta Pintar). Jadi, kami akan mengkaji lebih lanjut apakah penerimaan dana lain di luar BOP dan KJP memang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah kita di Jakarta," tutur Bowo.

Wakil Kepala SMAN 48 Jakarta Timur, M Misbakhul Munir mengatakan, setiap tahun sekolahnya memang mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah. Bantuan itu berasal dari dua sumber, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat (Kemendikbud) dan BOP oleh Pemprov DKI.

Adapun aloksi BOS yang didapat sekolahnya adalah Rp 1,4 juta per siswa/tahun. Sementara, alokasi BOP sebesar Rp 400 ribu per siswa/bulan atau Rp 4,8 juta per siswa/tahun. Menurut Misbakhul, dua jenis sumber bantuan dari pemerintah tersebut cukup untuk membiayai semua kegiatan pendidikan siswa di sekolahnya.

Akan tetapi, kata dia, pendistribusian dana BOS dan BOP ke sekolahnya sering kali tidak tepat waktu. "Sebagai contoh, pada tahun lalu, dana BOP kami tidak dicairkan oleh Pemda DKI selama berbulan-bulan. Bahkan, sambungan listrik ke SMAN 48 Jakarta Timur sempat diputus oleh PLN karena sekolah kami menunggak tagihan lima bulan berturut-turut dikarenakan BOP yang tak kunjung cair," ungkapnya.

Masalah lainnya, kata Misbakhul lagi, penggunaan dana BOS dan BOP juga sering terbentur pada pengisian RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang dilakukan dengan sistem e-budgeting alias online. "Data yang dimasukkan sering tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, sehingga menyebabkan anggaran menjadi tidak terserap secara optimal," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Kemendikbud dan Pemprov DKI untuk memperbaiki lagi sistem pendistribusian BOS dan BOP yang ada saat ini, sebelum memberlakukan penggalangan dana dari pihak luar. Mendikbud Muhadjir Effendy pada 30 Desember lalu menandatangani Permendikbud No 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan baru itu disebutkan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," demikian bunyi Pasal 10 ayat dua (2) permendikbud itu.

Namun demikian, dalam permendikbud itu ditegaskan pula bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh pihak sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; membiayai program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; mengembangkan sarana prasarana pendidika, dan; membiayai kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement