REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Belasan pengungkapan kasus narkoba terjadi di Kota Malang selama awal 2017. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heriyanta, mengatakan terdapat 14 pengungkapan kasus narkoba sampai Rabu (18/1).
Belum genap sebulan berjalan, Polres Malang Kota juga telah menciduk belasan tersangka baik yang berstatus pengedar maupun pemilik narkoba. Dari 14 kasus narkoba yang dibongkar, aparat membekuk 15 tersangka. Menurut Bambang, wilayah pengungkapan tersebar merata hampir di lima kecamatan Kota Malang. "Mayoritas yang diungkap adalah kasus ganja dan sabu-sabu serta terdapat satu kasus pil koplo," jelasnya pada Rabu (18/1) di Malang.
Ia mengatakan narkoba yang diperjualbelikan bersumber dari Malang dan luar kota. Namun hingga saat ini aparat belum menemui adanya tanaman ganja di Kota Malang. Modus yang digunakan oleh pengedar yakni dengan modus ranjau di mana narkoba pesanan diletakkan di suatu tempat tertentu yang akan diambil pembeli. Dengan demikian antara penjual dan pembeli tak saling bertemu untuk bertransaksi.
Dari catatan Satreskoba Polres Malang Kota, tren kasus narkoba makin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 Polres Malang Kota mengungkap 171 kasus narkoba. Sementara sepanjang 2016 terdapat 198 kasus narkoba yang dibongkar dengan melibatkan 223 tersangka. "Ada kemungkinan tahun ini angkanya naik lagi mengingat baru awal tahun saja kasusnya sudah belasan," terang Bambang.
Menurutnya peredaran narkoba tergolong masif di kalangan pelajar dan mahasiswa. Ini dikarenakan anak-anak muda cenderung penasaran dan ingin coba-coba hal baru tak terkecuali mencoba narkoba. "Pengguna makin banyak karena ingin coba-coba," kata Bambang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni menegaskan pemberantasan narkoba jadi prioritas jajaran kepolisian Malang Kota.