Rabu 18 Jan 2017 13:25 WIB

Mahfud MD: Sistem Pemilu Tertutup Sangat Mungkin Diberlakukan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai penerapan sistem pemilu tertutup atau sistem proporsional terbuka terus berlangsung dalam revisi UU Pemilu. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sistem pemilu tertutup masih bisa diterapkan. Sebab, anggapan bahwa MK telah memutuskan agar Pemilu 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka adalah keliru.

''Sebenarnya untuk pileg, sesuai dengan putusan MK, sama sekali tidak memberlakukan atau mengharuskan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka,'' kata Mahfud, di dalam Seminar Fraksi Golkar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Sebab, MK hanya memutuskan untuk menghapus adanya ambang batas 30 persen dari bilangan pemilih pembagi (BPP), dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Syarat 30 persen dari BPP dinilai mengandung ketidakadilan bagi para calon dan ketidakpastian bagi para pemilih.

''Saya ingin menegaskan bahwa putusan MK yang sudah ada tidak mengharuskan adanya sistem tertentu sepanjang tidak memuat jebakan-jebakan yang tidak adil,'' katanya.

Mahfud sendiri mengaku lebih setuju dengan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, para pemilih diberi kebebasan untuk memilih nama wakilnya sendiri dengan jaminan kepastian bahwa calon-calon yang mendapat suara paling banyak secara berurutan, ditetapkan sebagai anggota DPR/DPRD.

''Cara ini juga jaminan keadilan bagi semua calon yang berkontes di dalam pileg tanpa dijebak dengan ambang batas perolehan BPP,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement