Selasa 17 Jan 2017 23:32 WIB

DPR: Jangan Sampai Penamaan Pulau untuk Kepentingan Tertentu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.
Foto: DPR
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menyambut baik langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang segera membuatkan hak penggunaan lahan (HPL) terhadap 111 pulau terluar di Indoensia. Hal ini sebagai upaya pencegahan kemungkinan pulau-pulau tersebut dikuasai oleh asing atau perorangan.

"Bagus, artinya negara sudah hadir kesana dan turun, supaya jangan tiba-tiba nanti ada yang klaim atau caplok," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Edhy, pendaftaran, penamaan maupun sertifikasi pulau-pulau di Indonesia merupakan langkah yang bagus untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki 17 ribuan pulau, namun yang telah memiliki nama sekitar 14 ribu pulau. Sementara sisanya, tahun ini ada 1.016 pulau yang akan didaftarkan ke PBB, sementara 2.800 masih terus dalam proses.

"Ini diharapkan bisa selesai," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan, tidak ada persoalan dari penamaan pulau-pulau di Indonesia. Hanya, ia menekankan jangan sampai penamaan pulau maupun sertifikasi pulau ditujukan atas kepentingan tertentu.

Edhy meminta, penamaan pulau-pulau memang betul-betul diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Hal ini dia maksudkan, jangan sampai penamaan pulau berujung pada pengelolaan pulau oleh pihak asing dengan tujuan-tujuan tertentum

"Kegunaan akhirnya ya masyarakat, gunanya buat bangsa kita, jangan mudah untuk alasan membuat lebih produktif, kemudian meninggalkan kepentingan kedaulatan kita, jangan salah, suatu saat kita tidak jelas orangnya, tiba-tiba dijadikan homebase negara tertentu, tempat perdagangan narkoba, produksi narkoba," jelasnya.

Ia juga menegaskan pengelolaan pulau-pulau oleh asing, status kepemilikan tetap milik negara. Karenanya, ia berharap Pemerintah betul-betul mengawasi pengelolaan pulau-pulau tersebut.

"Tidak ada aturannya yang boleh memiliki pulau, orang kita sendiri aja susah, tidak bisa miliki pulau, beli tanah aja diatur, Ini kan jadi catatan kita HGB, ini ada totalannya, ini kita percayakan ke pemerintah," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement