REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan menertibkan kepemilikan tanah di Indonesia. Ia mengakui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa tanah yang sebenarnya dimiliki asing namun atas nama kepemilikan orang Indonesia.
Sofyan mengatakan Undang Undang sudah mengamanatkan bahwa warga asing tidak boleh mempunyai kepemilikan tanah di Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang asing tersebut memanfaatkan warga lokal untuk memiliki tanah tersebut dan kemudian mengelola tanah tersebut untuk kepentingan bisnis.
"Banyak ini orang nabrak hukum. Orang asing itu punya tanah tapi atas nama istrinya atau orang lokal. Mereka nikahin tuh orang lokal, terus mereka kelola tanah itu. Itu sulit kita cari," ujar Sofyan saat ditemui di Menko Perekonomian, Jumat (20/1).
Sofyan mengatakan kedepan, untuk menelusuri dan mendata tanah yang dikelola oleh asing ini pihaknya akan bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk mendeteksi kepemilikan tanah. Ia menilai dengan tax amnesty bisa ditelusuri siapa siapa saja orang yang memiliki aset tanah di beberapa wilayah yang banyak penduduk warga asingnya.
Dari data yang dimiliki oleh DJP dari program tax amnesty tersebut Sofyan mengatakan bisa untuk mendeteksi kepemilikan tanah. Ia mengatakan kerja sama dengan DJP ini sudah ia laporkan ke Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
"Ini makanya kita lewat tax amnesty, kita liat tanah siapa nih, makanya nanti dia ngaku," ujar Soyfan.