Jumat 20 Jan 2017 16:18 WIB

Komisi IV Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Berbatas Waktu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta agar kebijakan pengolahan pulau oleh asing dibatasi waktunya. Hal ini jangan sampai, ada pihak swasta asing yang mengelola pulau Indonesia sampai ratusan tahun.

"Harus ada batasan-batasan, jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun atau 80 tahun, kan menjadi tidak rasional. Karena hajat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).

Ia sendiri tidak mempersoalkan pengelolaan pulau oleh asing, asalkan memberi kemakmuran bagi masyarakat sekitar dan menguntungkan negara. Namun demikian, pengelolaan oleh asing harus diatur secara ketat. Menurutnya, negara harus tetap memiliki otoritas terhadap pulau-pulau tersebut. 

"Itu harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu," kata dia.

Termasuk, kata dia, pengawasan dan pengendalian terhadap pulau-pulau yang masuk dalam kawasan konservasi. Menurutnya, ada aturan yang mengikat dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut. "Karena sebagian besar pulau-pulau itu kan masuk dalam kawasan konservasi, sehingga di dalamnya ada aturan mengikat, yang tidak semuanya bisa digunakan sebagai pengusahaan baik individu maupun korporasi," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement