Kamis 19 Jan 2017 07:14 WIB

Pengelolaan Pulau Jangan Hanya Pertimbangkan Faktor Ekonomi

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pulau Morotai, Maluku Utara, salah satu pulau terluar di Tanah Air
Foto: The President.com
Pulau Morotai, Maluku Utara, salah satu pulau terluar di Tanah Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pengelolaan pulau-pulau perlu melibatkan stakeholder bidang pertahanan dan intelijen, khususnya dengan Komisi I DPR RI dan mitra-mitra kerjanya. Kemudian pulau-pulau kecil terluar dan juga pesisir tidak boleh hanya mempertimbangkan pada aspek ekonominya saja. Namun harus mempertimbangkan tiga kepentingan, yaitu pertahanan-keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat ditinggalkan.

"Undang-undang nomor 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007. Berdasar pada PP No. 62/2010, pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dapat dilakukan, jika ada pertimbangan berbagai aspek itu," jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/1).

Abdul Kharis mengatakan Indonesia sendiri memiliki ribuan pulau, namun pengelolaannya belum dapat dilakukan secara maksimal meski telah terbit Undang-undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Terbitnya Undang-undang nomor 27/2007 justru menimbulkan masalah baru, yaitu tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)," tambahnya.

Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27/2007. MK berpendapat bahwa pemanfaatan wilayah pasir dan pulau-pulau kecil dengan instrument HP-3 tidak dapat memberikan jaminan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kata dia, ada empat tolak ukur yang digunakan oleh MK dalam mengukur manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut.

Keempat tolak ukur tersebut adalah, pertama kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Terakhir, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Menurut MK, pemberian HP-3 oleh pemerintah kepada pihak swasta adalah bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan 'perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsp kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'.

"MK juga menyatakan, pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi karena akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wilayah HP3 yang dikuasai oleh pemilik modal besar," tutur Abdul Kharis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement