REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melaksanakan uji publik terhadap eksistensi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Selasa (17/1).
Acara ini diselenggrakan di Ruang Sidang Perwali Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Risal, Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh dan beberapa pejabat di tingkat daerah masing-masing.
Wali Kota Danny Pomanto menjelaskan uji publik ini menyangkut batas minimal usia calon, domisili, pendidikan terakhir, rekomendasi lurah, dan larangan terlibat partai politik. Persyaratan tersebut tertuang dalam Perwali 72 tahun 2016 BAB V Pasal 15 dan Pasal 16.
Menurut Danny, meskipun posisi RT/RW merupakan posisi yang bersifat informal, namun RT dan RW harus dipilih secara selektif sebab perannya sangat diperlukan untuk mencegah adanya tindakan-tindakan kriminal di suatu tempat.
"Jabatan ini juga memiliki peran yang sangat besar dalam mencegah adanya tindakan kriminal di wilayahnya masing-masing. Hal ini membuat kita semua harus benar-benar selektif dalam pemilihan RT/RW," ujar Danny di Makassar, Selasa (17/1).
Danny menambahkan Uji Publik Perwali ini pertama kali dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam rangka menengakkan Pemerintah yang bersih, tranparan dan bebas dari korupsi. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasannudin Profesor Dr Aminnudin Ilmar menyatakan apresiasinya kepada Walikota Danny dalam menetapkan Perwali tersebut.
"Saya pikir hal ini sangat luar biasa. Karena kita tahu bersama bahwa sebenarnya Perwali ini mutlak putusan wali kota. Namun beliau secara terbuka mau melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan isi dari Perwali tersebut," Tutur Aminuddin.
Aminuddin juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang paling mendasar untuk didiskusikan dalam penerapan Perwali ini. Poin-poin tersebut yakni tentang persyaratan calon Ketua RT/RW yang meliputi usia, rekomendasi lurah, dan larangan terlibat partai politik.