Selasa 17 Jan 2017 22:32 WIB

Pemprov Jabar Genjot Kerja Pengawas Ketenagakerjaan untuk TKA

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus mendorong peningkatan peran dan kinerja fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, belakangan marak bermunculan TKA ilegal di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan mulai Januari 2017 Pengawas Ketenagakerjaan beralih menjadi kewenangan pemprov dari pemerintah kota/kabupaten. Karenanya Ferry mengaku ingin meningkatkan peran terutama dalam mengawasi TKA.

"Pengawas Ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan Provinsi sesuai UU 23/2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32 ribu perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat TKA pada perusahaan-perusahaan tersebut," kata Ferry di Kota Bandung, Selasa (17/1).

 

Menurut dia, selama ini pengawas ketenagakerjaan merupakan kewenangan kota kabupaten sehingga kurang terkontrol oleh provinsi. Karenanya sudah menjadi kewajiban setelah beralihnya kewenangan maka peningkatan kinerja harus dilakukan.

 

Ferry mengatakan pemerintah menaruh perhatian khusus pada TKA agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Sehingga jumlahnya juga tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.

Selain itu, untuk pengawasan tenaga kerja asing, pihaknya mendorong mengefektifkan Tim PORA (pengawasan orang asing) tingkat Provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenenteruan Hukum dan HAM Jabar dengan anggota dari divisi Imigrasi Kemen HukHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar dll serta Tim PORA Kab/Kota.

 

Pengawasan bersama-sama denfan masyarakat juga dinilainya sangat penting mengantisipasi permasalahan TKA. “Sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yg bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus SP/SB atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan TKA mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Di mana ada tiga aturan penanganan untuk menangani TKA yang bekerja di Indonesia.

Untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, kata dia, maka Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu Kabupaten/Kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.

"Untuk TKA pada perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing,” ucap dia.

 

Pemprov Jabar, tercatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA. Total Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.

 

“Tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA,” katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkap jumlah tenaga kerja asing Indonesia yang tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016. Menurut Hanif, jumlah tersebut bukan yang tertinggi dalam catatan sejarah mengingat pada 2011 jumlah tenaga kerja asing pernah mencapai 77.307 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement