Selasa 17 Jan 2017 21:40 WIB

Penataan Pulau tak Bernama Jaga Kedaulatan Negara

Rep: Frederikus Bata/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelakutan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan pemerintah akan mendata, menata, menertibkan dan menamai pulau tak bernama di seluruh tanah air. Hal tersebut mutlak dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dari gangguan pihak asing.

Selain dari Aspek kedaulatan, penertiban pulau, menurut Susi sebagai cara menjaga kelestarian lingkungan dan budaya. Susi mengatakan bagaimana setiap pulau di Indonesia memiliki keunikan tersendiri.

"Misal di Labuan Bajo itu pulau banyak, sistem koralnya berbeda masing-masing. Ada yang isinya soft coral semua, ada yang hard coral. Kita ingin memastikan itu, dan memastikan penguasaan pulau itu sesuai dengan aturan, jangan sampai satu pulau dikuasai satu perusahaan atau perorangan. Jangan sampai pemerintah tidak punya akses," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/1).

Susi menjelaskan sesuai ketentuan penguasaan Pulau maksimum 70 persen. Yang tersisa alias 30 persen milik negara.

"Sebanyak 30 persen juga harus dialokasikan untuk wilayah publik. Sebetulnya dari pulau yang boleh dikuasai hanya 40 persenlebih sedikit. Dan ini kita akan terbitkan dengan benar bersama kemendagri, kepolisian, pemda," jelasnya.

Ia menegaskan ke depan pemerintah tidak akan membiarkan satu pulaupun dikuasai oleh perusahaan atau perorangan secara sewenang-wenang. Termasuk memutus kemungkinan tempat tersebut djadikan area kriminal, peredaran narkoba, human trafficking, dan berbagai parktik negatif lainnya.

KKP telah mendata 1106 pulau untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pemerintah, kata SUsi akan membuat hak pengelolaan (HPL) kepemilikan 111 pulau terluar sesegera mungkin.

"Supaya tidak ada kemungkinan pulau ini dikuasai oleh asing atau oleh perorangan," kata Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement