REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia adalah negara berdaulat sehingga jika ada asing yang ingin berinvestasi menempati pulau di Indonesia, pulau tersebut harus tetap milik Indonesia. Pihak asing yang datang itu pun harus turut menjaga kedaulatan Indonesia. "Asing bisa saja menempati pulau di Indonesia tapi hanya menempati untuk waktu tertentu," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Zulkifli, dia belum mengetahui persis ada negara lain yang dipersilakan menempati pulau di Indonesia hingga memberikan nama pulau tersebut. Namun prinsipnya, dia mengatakan, jika ada asing yang ingin berinvestasi di Indonesia untuk menempati pulau, maka pulau tetap harus tetap milik Indonesia dan turut menjaga kedaulatan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, mempersilakan Jepang mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi. "Jepang minta, katanya boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk lansia?. Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu," kata Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (9/1).
Mantan Menko Polhukam itu menyebut, Jepang bahkan berminat untuk menjadikan Pulau Morotai di Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut.
Luhut juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk dapat dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh negeri sakura.
Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti Pemerintah Indonesia menjual pulau tersebut kepada asing. "Ini kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Beri nama 4.000 pulau itu tidak gampang, yang penting pulau itu terdaftar dimiliki Pemerintah Indonesia," katanya.
Luhut menjelaskan, tidak ada masalah jika asing mengelola atau memberi nama suatu pulau di Indonesia. Dia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi nama sesuai keinginan pengelolanya. "Apalah sebuah nama, yang penting terdaftar milik Indonesia, dicap Kementerian Dalam negeri dan mengikuti aturan Indonesia," ujarnya.