Selasa 17 Jan 2017 15:31 WIB

KPU Kota Tasik Mulai Proses Pelipatan Surat Suara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Pelipatan surat suara (Ilustrasi)
Foto: JAK TV
Pelipatan surat suara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasik memulai proses pelipatan surat suara, Selasa (17/1) di GOR Transito, Kecamatan Cipedes. Nantinya surat suara akan digunakan bagi penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 15 Februari mendatang.

Komisioner KPU Tasikmalaya Asep Hendri mengatakan, proses pelipatan surat suara bertujuan juga untuk menyortir surat suara. Jika ditemukan surat suara yang cacat agar secepatnya diganti. Ia menyebut kategori surat suara cacat yaitu cetakan buram atau pudar, ada bekas tinta atau sobek.

"Yang sehat kami lipat dan yang cacat nanti dikumpulkan dan dihitung untuk proses penggantian," katanya saat ditemui wartawan di lokasi.

Pihak KPU menargetkan surat suara sebanyak 487.924 bisa rampung disortir dan dilipat dalam waktu 10 hari. Guna memenuhi target itu, KPU menugaskan panitia pemungutan suara di masing-masing Kelurahan dan Kecamatan pada proses pelipatan.

Karena lokasi pelipatan yang tak begitu luas, KPU membagi proses pelipatan menjadi dua gelombang. Total petugas pelipat kertas surat suara mencapai dua ratus orang.

"Alokasi waktu 10, masing-masing gelombang lima hari," ujarnya.

Hingga saat ini, Ia mengatakan, proses pelipatan masih menggunakan tenaga internal KPU. Pihaknya belum berencana menggunakan tenaga honerer. Alasannya, tenaga internal KPU dinilai lebih independen karena sudah disumpah. Para petugas pelipat pun dibayar 125 rupiah per surat suara yang dilipat dikurangi pajak lima persen.

"Pelipatnya dari PPK (panitia pemilihan Kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) karena mereka lebih steril soalnya terikat sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu," ucapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement