REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) menemukan dua calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara ikut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2024.
"Pengawas Aceh Tenggara atas arahan Panwaslih Aceh, surat suara yang disortir yang bersangkutan, disortir ulang untuk memastikan masih dalam kondisi baik," kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh Yusriadi di Banda Aceh, Kamis.
Yusriadi menjelaskan kedua caleg yang ditemukan menyortir dan melipat surat suara tersebut adalah perempuan yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara.
"Seorang perempuan dari salah satu partai politik (parpol) nasional, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir/lipat melalui KIP Aceh Tenggara. Setelah itu pengawas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak diikutkan dalam kegiatan sortir lipat," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kembali ditemukan adanya caleg perempuan dari partai lokal yang sudah melakukan sortir/lipat surat suara selama tiga hari.
Untuk itu, kata Yusriadi, pengawas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara agar tidak mengikutsertakan lagi yang bersangkutan dalam proses sortir/lipat, dengan tetap melakukan klarifikasi dasar motif mereka.
"Hasil klarifikasi bahwa mereka yang bersangkutan ditemukan itu sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara dengan motif hanya ingin mendapatkan upah kerja. Makanya disortir ulang," katanya.
Dia mengatakan bahwa sanksi terhadap caleg yang pertama diketahui itu tidak diberikan karena belum melakukan proses sortir/lipat surat suara. "Lalu untuk caleg yang ditemukan kedua, akan dilihat dulu atas hasil sortir ulang surat suara yang dilakukan bersangkutan," demikian Yusriadi.