Senin 16 Jan 2017 19:16 WIB

Walhi: Pergub Reklamasi Melanggar Hukum

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto:

Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, menilai penerbitan Pergub PRK Pulau C, D, dan E telah mengkhianati mandat presiden kepada Pemprov DKI terkait penataan kawasan pesisir Teluk Jakarta. Menurut dia, dalih Ahok menjadikan Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8/1995 sebagai dasar keluarnya Pergub No 206/2016 tidak dapat dibenarkan.

Alasannya, perda yang mengatur tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta itu masih mengacu kepada desain yang lama. "Sementara, desain reklamasi yang dilakukan oleh para pengembang saat ini memiliki perbedaan yang telah melenceng jauh dari yang ditentukan oleh Perda DKI No 8/1995 itu," kata Marthin.

Di sisi lain, kata dia, Perda DKI No 8/1995 telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi menyusul lahirnya berbagai peraturan baru yang mengubah rezim hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi yang sama juga terjadi pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 yang selama ini juga kerap dijadikan Ahok sebagai pembenaran dalam memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, keppres itu sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2008.

Pergub No 206/2016 yang diterbitkan Ahok dua hari menjelang cuti kampanye Pilkada 2017 itu, kata Marthin lagi, semakin menunjukkan rendahnya integritas mantan bupati Belitung Timur itu dalam menyikapi kasus reklamasi. Menurut dia, masalah integritas Ahok itu bukan hanya kali ini terjadi, tetapi sejak dia mulai menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014.

Ketika itu, Ahok malah memperpanjang izin lokasi kepada pengembang reklamasi Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) yang seharusnya tidak bisa diperpanjang lagi lantaran sudah habis jangka waktunya. "Tindakan Ahok ini sangat berbahaya karena menggunakan kewenangannya menerbitkan aturan untuk melindungi proyek yang bermasalah. Maka dari itu, kami akan mengajukan executive review (peninjauan eksekutif) terhadap Pergub DKI No 206/2016. Kami juga mendesak Plt Gubernur DKI Sumarsono agar segera mencabut pergub tersebut," ujar Marthin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement