REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yembise, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan kekerasan yang dialami oleh anak-anak. Yohana pun meminta pemerintah daerah mau membantu sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saya pikir jika ada kekerasan kepada perempuan dan anak harus segera dilaporkan. Masyarakat harus lebih aware, lebih proaktif. Kekerasan kepada anak bisa dilaporkan kapan saja, ke pihak-pihak terkait yang menangani," ujar Yohana kepada Republika di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Menurut dia, pusat pelayanan perempuaj dan anak, satgas pemantau kekerasan terhadap anak sudah semakin banyak jumlahnya. Kalangan LSM pun semakin gencar melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan kepada anak.
Tindakan proaktif dari masyarakat ini, kata dia, dapat menekan potensi kekerasan terhadap anak. Selain kasus dapat tertangani, pemberlakuan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat lebih dimaksimalkan.
UU tersebut mengamanatkan pemberian sanksi pidana mati, seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, UU juga mengatur tentang pemberatan hukuman berupa penguman identitas pelaku, kebiri kimia dan alat pendetaksi elektronik.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah mau ikut aktif dalam uapaya sosialisasi UU. Yohana pun berharap agar UU dapat segera diberlakukan untuk kasus kekerasan anak yang baru terjadi.
"Kami harap penanganan kasus kekerasan seksual di Sorong sudah dapat mengimplementasikan UU Nomor 16 Tahun 2017. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya," tambahnya.