Sabtu 14 Jan 2017 16:51 WIB

KPU Minta RUU Pemilu Perkuat Penyelenggara Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Rancangan Undang-undang Pemilu juga mengakomodasi penguatan kelembagaan penyelengara Pemilu. Hal ini untuk memastikan penyelengara Pemilu bisa bekerja secara mandiri dan berintegritas.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay berharap salah satunya berkaitan dengan kewajiban mengikat hasil konsultasi dengan DPR.

"Apakah hasil konsultasi mengikat atau tidak, kami menilai tidak. Tetapi bahwa parlemen bisa memanggil kami dan mengecek, itu tidak ada masalah, dan kami akan tunduk," kata Hadar dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).

Tak hanya itu, penguatan lainnya berupa penataan lembaga kepemiluan mulai dari penambahan deputi di kesekretariatan hingga seleksi panitia adhoc oleh KPU sendiri, bukan dari pihak luar KPU.

"Kemudian memastikan sekretriat betul-betul di bawah kontrol KPU, kemudian penyelenggara adhoc sepenuhnya seleksi KPU, tidak bergantung PPK dari camat, PPS dari kepala desa, dimana intervensi lokal masih besar," kata dia.

Namun yang terpenting, Hadar meminta agar RUU Pemilu bisa selesai tepat waktu. Karena jika terlambat diselesaikan, tentu akan berpengaruh terhadap molornya waktu tahapan Pemilu tersebut.

"Kalau terlalu jauh terlambat, ancamannya pemilu itu sendiri. Kalau waktu pendek. Banyak isu yang sensitif, dan diantara para fraksi juga ada perbedaan sangat mendasar," kata Hadar.

Ia pun menyarankan agar Pansus dan Pemerintah memilah-milah isu yang penting untuk didahulukan. "Sekarang mana yang didahulukan sehingga tidak diupayakan semua masuk, sehingga bisa selesai dan penyelengara bisa punya cukup waktu untuk siapkan tahap selanjutnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement