Kamis 12 Jan 2017 21:00 WIB

Awasi Kepegawaian, KASN Rangkul Inspektorat Daerah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah PNS sedang berjalan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Sejumlah PNS sedang berjalan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menuturkan bakal merangkul inspektorat di daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk ikut mengawasi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) atau bidang kepegawaian pada ASN.

"Peran inspektorat di daerah saat ini lebih banyak kepada aspek operasional dan keuangan, belum ke aspek kepegawaian, maka dalam hal ini kami akan mengajak kerja sama, sinergi antar-instansi," tutur dia usai menghadiri sebuah dikusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (12/1).

Waluyo menyatakan, model kerja sama dengan inspektorat itu nantinya akan melibatkan inspektorat tingkat provinsi. Inspektorat di provinsi ini akan diperbantukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran yang terjadi di pemerintahan kabupaten/kota.

Sebab, Waluyo melanjutakn, inspektorat kabupaten/kota acapkali sungkan melakukan pemeriksaan kedisiplinan PNS di pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS.

"Saya mendorong inspektorat dari provinsi untuk membantu (inspektorat) di pemerintahan kota atau kabupaten terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di kabupaten/kota," tambah dia.

Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota, kemudian belum ditindaklanjuti, maka inspektorat di tingkat kabupaten/kota nantinya bisa meminta bantuan ke inspektorat provinsi untuk melakukan penyelidikan. "Mungkin sendiri atau bekerja sama dengan KASN," kata dia.

"Selama ini kebanyakan inspektorat (provinsi) itu lebih banyak mengurus aspek keuangan dan kinerja. Saat ini kita rangkul, tambah aspek manajemen SDM-nya," ujar dia.

Waluyo meyakini tambahan tugas itu tidak akan membebani kerja inspektorat provinsi. Karena, beberapa hal terkait pengaduan pelanggaran di bidang manajemen SDM ini tidak mendominasi aspek-aspek yang lain. 

"Tidak dong, kan ini namanya multitask. Multitask ini kan berarti pekerjaan utama tetap dia lakukan. Katakanlah itu sebagai pekerjaan tambahan. Kalau ini dilakukan dengan baik maka bisa berujung pada pekerjaan internal control yang berjalan baik, pelanggaran-pelanggaran dan temuan-temuan juga akan makin sedikit," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement