Kamis 12 Jan 2017 20:38 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Amankan 9 WNA Cina di Sebuah Pabrik

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Rabu (11/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka diciduk dari sebuah tempat industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kesembilan WNA asal Cina ini diciduk dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di PT Batawang yang beralamat di Jalan Raya Serang Cibarusah Kampung Pasirandu RT 09/05 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari hasil pengawasan tersebut, (kami) berhasil mengamankan sembilan orang warga negara Cina yang melakukan kegiatan sebagai tenaga kerja asing TKA di pabrik PT Batawang Indonesia yang bergerak di bidang produksi bata ringan atau hebel," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Kamis (12/1).

Menurut dia, sembilan warga negara Cina tersebut bekerja dan bertempat tinggal di lokasi perusahaan tersebut. Mereka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya, dan saat ini sudah diamankan oleh petugas keimigrasian. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pelanggarannya.

Durasi kesembilan warga negara asal Cina ini tinggal di Kabupaten Bekasi bervariasi mulai dari satu tahun sampai di atas tiga tahun. Sebagian besar menggunakan izin KITAS. Lebih lanjut, Sutrisno menerangkan, KITAS dapat digunakan untuk bekerja, tapi ada jangka waktu tertentu antara 1-2 tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sembilan orang tersebut, lanjut Sutrisno, delapan orang di antaranya merupakan pemegang KITAS. Namun, KITAS yang dimiliki delapan WNA ini tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Adapun, satu orang WNA yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Sutrisno menyatakan, kesembilan WNA tersebut akan diberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar cekal apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Ia menambahkan, apabila memungkinkan juga dapat diteruskan ke ranah penyidikan.

"Kami akan mendalami kasus ini, sedang kami panggil sponsornya. Kami akan konfirmasi ke Kementerian Tenaga Kerja juga," ujar Sutrisno.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Heri Lesmana, menambahkan KITAS tidak mutlak harus digunakan di lokasi tempat WNA tersebut mengurus perizinan. Namun, pihaknya mencurigai para WNA Cina ini menyalahgunakan izin kerja yang dikeluarkan.

"Diduga, kami mencurigai jabatan yang ada di catatan Kantor Imigrasi tidak sesuai dengan jabatan sekarang. Mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai. Izinnya sebagai direktur dan komisaris utama, tapi mereka ditemukan ada di lapangan sebagai pekerja biasa," ujar Heri Lesmana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement