Rabu 11 Jan 2017 18:30 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Ketentuan Deponering

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dengan ketentuan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan ketentuan deponering yang dijelaskan dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Dalam Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams, tafsiran tersebut dibutuhkan supaya ada ukuran yang jelas dan ketat dalam penggunaan kewenangan deponering oleh Jaksa Agung.

"Karena terhadap kewenangan deponering tersebut tidak terdapat upaya hukum lain untuk membatalkannya kecuali Jaksa Agung itu sendiri, meskipun kecil hal itu dilakukan," ujar Hakim Konstitusi Wahiddudin.

Selain itu, penafsiran tersebut dinilai Mahkamah perlu dilakukan karena deponering berbeda halnya dengan penghentian penuntutan.

"Terhadap penghentian penuntutan terdapat upaya hukum praperadilan," tambah Wahiddudin.

Pemohon dari perkara ini adalah warga negara Indonesia yaitu Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, dan merasa dirugikan atas kewenangan Jaksa Agung yang dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sebelumnya pada 18 Februari 2004, para pemohon dan beberapa temannya ditangkap dan mengalami penyiksaan berupa penembakan oleh aparat kepolisian yang dipimpin oleh Novel Baswedan. Atas hal tersebut pemohon kemudian menuntut Novel Baswedan.

Surat dakwaan atau berkas perkara penembakan enam orang dengan tersangka Novel Baswedan tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Berkas tersebut kemudian ditarik dengan alasan untuk diperbaiki, tapi pada kenyataannya berkas perkara tersebut tidak pernah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti dan telah kadaluarsa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement