Selasa 10 Jan 2017 16:43 WIB

Kejaksaan Agung Gandeng KPK Susun Kasasi La Nyalla

La Nyalla Mahmud Mattalitti
La Nyalla Mahmud Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

"(Kami datang) dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla. Kalau sudah berkordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, tentu memori kasasinya kita harap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Rudi Prabowo Aji di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/1).

Pada 27 Desember 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan La Nyalla Mattalitti dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kajati Jatim yang menduga La Nyalla melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,654 miliar dan mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp 1,1 miliar.

Padahal, JPU menuntut La Nyalla 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, Jaksa Agung Prasetyo langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

"Ini mengenai penyusunan memori (kasasi) terkait alasan-alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu, yang lain tidak kita bahas karena kami kordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," tambah Rudi.

Sedangkan Koordinator Unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK Mochamad Rum menjatakan KPK sejak awal melakukan supervisi kasus La Nyalla. Sejak awal, dalam kasus La Nyala, KPK melakukan supervisi.

"Prinsipnya KPK tetap membantu tindak lanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," kata Rum yang juga merupakan jaksa yang ditugaskan di KPK tersebut.

KPK pun tetap yakin terhadap tuntutan awal JPU yang menilai bahwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2016, majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Terlepas dari alasan penuntut umum yang menyatakan penyelewengan hibah merugikan keuangan negara hingga Rp 26,5 miliar sudah dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim) dan saksi Nelson Sembiring (Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim) yang sudah diputus perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya dan diterapkan pasal 55 sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut.

"Sehingga kerugian negara Rp 26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," kata anggota majelis hakim Sigit.

Sedangkan mengenai keuntungan Rp 1,1 miliar yang dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.

Terkait uang Rp 1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan, di persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar dan Nelson, menyatakan pinjaman adalah penggunaan dana hibah sudah dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kuitansi resmi karena hanya dengan catatan kecil.

"Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," papar anggota majelis hakim Mas'ud.

Meski diputus bebas, namun ada dua hakim yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) yaitu hakim Sigit dan Anwar. "Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal," jelasnya.

"Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Sigit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement