Selasa 10 Jan 2017 14:22 WIB

Saksi Berkoordinasi Melalui Grup Whatsapp Sebelum Laporkan Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedri Kasman menjadi saksi pelapor pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (10/1) yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepada majelis hakim ia mengaku sebelum melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya ihwal kasus dugaan penistaan agama, ia sudah berkoordinasi internal melalui grup Whatsapp pada 6 Oktober 2016. Hasil dari diskusi tersebut adalah berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Sehingga Dahnil Simanjuntak ketua umum Pemuda Muhammadiyah memerintahkan untuk melaporkan, kemudian saksi membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Oktober 2016. Karena sesuai dengan diskusi grup yang beranggotakan 60 orang itu sepakat dengan  adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok," kata Pedri.

Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto pun menanyakan pada Pedri apakah ada konsultasi antara PP Pemuda Muhammadiyah dengan PP Muhammadiyah sebelum keputusan melaporkan Ahok diambil. Sebab, hakim menilai organisasi PP Pemuda Muhammadiyah berada di bawah PP Muhammadiyah.

"Sebelum lapor ke Polda Metro jaya apa konsultasi dengan PP Muhammadiyah?" tanya hakim kepada Pedri.

Pedri menjawab, pendirian PP Pemuda Muhammadiyah bersifat otonom. Oleh karena itu, semua langkah yang diambil merupakan tanggung jawab keseluruhan anggota PP Pemuda Muhammadiyah.

Dwiyarso juga menanyakan apakah Pedri sudah pernah memberikan peringatan secara langsung kepada Ahok sebelum melaporkan kepada pihak berwajib. Pedri mengatakan, dirinya tidak merasa perlu mengingatkan Ahok atas ucapannya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Pedri mengaku tak memiliki akses langsung dengan Ahok.

Hal senada juga terus dicecar oleh tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, berulang kali menanyakan apakah saksi sudah melakukan tabayun sebelum melaporkan Pejawat tersebut ke Polda Metro Jaya.  Menjawab pertanyaan Sirra, Pedri mengatakan tidak perlu melakukan tabayun.  

"Menurut saya tidak perlu hal itu dipersoalkan. Saya juga tidak memiliki akses langsung ke Pak Ahok," jawabnya. Sirra pun langsung menimpali, Ahok yang membuka aduan warga setiap harinya di Balai Kota saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement