Senin 09 Jan 2017 15:19 WIB

Ini Pernyataan Politik Sri Bintang dari dalam Tahanan

Rep: Muhyidin/ Red: Ilham
Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

4. Adalah kewajiban dari seluruh anggota rakyat Indonesia untuk selalu menilai setiap langkah dan kebijakan pemerintah atau rezim yang berkuasa beserta segala kelengkapan negara yang ada, baik dalam jajaran sipil maupun angkatan bersenjata, termasuk jajaran pemerintah di daerah-daerah di seluruh wilayah NKRI. Upaya menilai itu, kadang kala bernada sangat keras, bahkan harus keras, dan menjadi suara oposisi yang keras pula, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum, serta dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta pula dinyatakan secara tegas oleh pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah itu dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia. Penilaian yang keras dan berbentuk oposisi itu adalah hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban dari rezim penguasa terpilih, sebagai hak asasi yang berlaku universal di negara-negara manapun di dunia.

Karena itu saya, sebagai bagian dari rakyat Indonesia, apalagi sebagai orang Indonesia Asli, akan selalu menggunakan hak-hak asasi tsb. Termasuk hak beroposisi, dan melawan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah rezim yang berkuasa, sepanjang hayat dikandung badan.

Pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945 yang asli serta cita-cita Proklamasi 1945 akan selalu sayang dalam rangka menilai berbagai kebijakan dan langkah rezim penguasa terpilih berdasarkan prinsip demokrasi dan negara hukum. Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, Apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana Pernah kami lakukan pada masa lalu; dan sekarang terjadi pula di banyak negara di dunia. Tidak ada lagi di dunia ini "the king can do no wrong" apalagi yang seenaknya mempermainkan negara.

5. Saya juga akan tetap memperjuangkan kembali berlakunya UUD-1945 asli. Karena UUD hasil amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Saya akan tetap mempertahankan prinsip bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli) dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwajib mengambil alih sepenuhnya suara rakyat dan memperjuangkan suara rakyat ini di forum MPR, sebagai lembaga tertinggi negara hal itu tidak berarti suara rakyat dibuangkan oleh MPR dan saya tidak boleh bersuara, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu suara rakyat akan terus datang bergelombang selama dunia masih berputar; dan tidak ada satu kekuatan pun yang bisa menahan atau menolaknya.

Karena itu sistem kepartaian dan sistem pemilu menjadi sangat penting untuk selalu dinilai dan ditinjau ulang. Sebab, sistem kepartaian dan pemilu/pilkada yang buruk akan selalu menghasilkan perwakilan rakyat yang buruk dan rezim penguasa yang tidak berkualitas yang selalu membawa rakyat, bangsa dan negara ke arah yang salah, juga membawa rakyat ke arah kesengsaraan dan penderitaan lahir dan batin. Sekalipun begitu, kalau lah sistem telah baik suara rakyat dan suara oposisi selalu tetap diperlukan dan harus tetap ada. Oleh sebab itu pula, MPR sebagai rumah rakyat, simbol dari daulat rakyat, harus selalu terbuka 24 jam (sehari), bagi siapa saja, rakyat Indonesia!.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement