Sabtu 07 Jan 2017 14:45 WIB

Imigrasi Periksa Fasilitator 5 Pekerja Cina di Cirebon

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan di Cirebon. Lima tenaga kerja asing (TKA) ini diduga tidak bisa menunjukkan dokumen baik visa maupun paspor.

Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan lima WNA Cina sudah tinggal di Gempol, Cirebon sejak empat bulan lalu. Mereka bekerja di Pabrik Hebel di dekat PT Indocement Palimanan, Cirebon.

Untuk pengembangan, kata Agung, dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang memberikan fasilitas lima WNA Cina tersebut bekerja di Indonesia secara ilegal baik pihak pabrik maupun sponsor. "Mereka tinggal selama empat bulan dan sponsor atau yang memfasilitasi sudah dipanggil untuk pemeriksaan," kata Agung melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (7/1).

Agung menjelaskan apabila pemeriksaan selesai maka akan diketahui jenis pelanggaran yang dikenakan, pelanggaran administrasi keimigrasian atau pelanggaran hukum pidana. "Akan ditetapkan setelah pemeriksaan selesai, apakah berupa projustitia atau administrasi keimigrasian," kata dia.

Lima WNA Cina tersebut di antaranya Zhang Hongmei (53 tahun), Liu Meihua (54 tahun), Fun Xhunyu (54 tahun), Sun shuilai (53 tahun), dan Sun Dongjie (35 tahun). Kelima orang WNA Cina ini berada di kantor Imigrasi Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement