Jumat 06 Jan 2017 19:07 WIB

Djarot akan Evaluasi Perombakan SKPD oleh Plt Gubernur

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)
Foto: Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mengevalusi perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jakarta yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Evaluasi itu akan dilakukan saat Djarot aktif kembali memimpin ibukota sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah selesai menjalani masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Kita akan evaluasi itu. Strukturnya kan sudah jadi perda (peraturan daerah)," kata Djarot di sela-sela kunjungannya ke warga di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (6/1).

Dia menuturkan pihaknya lebih dahulu mengevaluasi hasil perombakan SKPD itu bukan langsung mengadakan perombakan lagi. "Kan itu konsekuensi dari perombakan struktur, dan itu sudah kita pikirkan, Pak Ahok juga sudah sampaikan sejak tahun 2016 kita harus rampingkan itu," tuturnya.

Dia mengatakan perombakan tentu dapat berdampak pada adanya struktur yang hilang, dihapus, ada juga beberapa yang digabung, serta munculnya struktur baru.

"Jadi tidak apa-apa, nanti kita evaluasi, toh sebentar lagi kita juga akan aktif kembali," tuturnya.

Djarot dan Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjalani cuti kampanye Pilkada DKI 2017 yang berlangsung sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengukuhkan 5.038 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Hari ini, saya Plt Gubernur dengan resmi mengukuhkan dan melantik saudara-saudara sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sumarsono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

Menurut dia, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Provinsi DKI Jakarta.

"Susunan perombakan jabatan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Sumarsono.

Mengacu pada perda tersebut, dia menuturkan terdapat sebanyak 952 jabatan yang dihilangkan, sesuai dengan target nasional perampingan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu sebesar 15,87 persen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement