Kamis 05 Jan 2017 23:59 WIB

Pemkab Bekasi Mutasi Pegawai Besar-besaran

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan mutasi secara besar-besaran, Kamis (5/1). Setidaknya 1.084 pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi dimutasi dan dirotasi. Mutasi itu dilakukan karena adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin menilai, mutasi dan rotasi yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, sarat dengan kepentingan politis. "Alasannya, cukup banyak pejabat yang terkena mutasi, bukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Muhtada Sobirin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).

Apalagi, kata dia, dalam mutasi ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak dilibatkan dalam menyusun mutasi tersebut. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tidak ikut menandatangani mutasi tersebut. "Dan BKD juga tidak dilibatkan dalam mutasi itu," ucap dia.

Kejanggalan mutasi itu menurut Muhtada bisa terlihat dari beberapa pejabat yang berada di luar SOTK baru juga terkena mutasi. Misalnya, pejabat yang sebelumnya berada di Badan Kepegawaian Daerah dimutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah lain. Padahal, kata dia, BKD bukan SOTK baru.

Selain itu, sejumlah pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga turut terkena mutasi. Padahal, lembaga itu bukan SOTK baru.

Ia berkata, Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Bupati, bersama dengan BKD dan Baperjakat, kata dia, telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement