Jumat 17 Mar 2017 20:25 WIB

DPRA Temui Mendagri Bahas Mutasi Pejabat Aceh

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unsur pimpinan DPRA Aceh, menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (17/3). Pertemuan tersebut guna membahas dan beskonsultasi lebih lanjut, terkait kontroversi kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Pertemuan pagi tadi berlangsung dalam suasana santai, Ketua DPRA, Teuku Muharuddin dan wakilnya Sulaiman Abda langsung menyambangi rumah Tjahjo Kumolo. Menurut Muharuddin, Mendagri menyebutkan untuk melakukan pelantikan atau mutasi (dalam masa pilkada) seorang gubernur harus mendapat izin tertulis dari Mendagri.

"Boleh melantik eselon II kalau sudah mendapat izin tertulis dari mendagri, kalau eselon I dari presiden, begitu katanya," kata Muharuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Muharuddin dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi soal balasan SMS Mendagri kepada Gubernur Aceh yang katanya memberikan izin untuk melantik pada 10 Maret 2017 lalu. "Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai undang-undang," ucap dia.

Terkait berita yang menyebutkan Mendagri telah memberikan izin rotasi jabatan, Mendagri juga mengklarifikasi hal tersebut. "Iya Pak Menteri juga telah membaca berita itu, tapi beliau bilang maksud saya bukan seperti itu, bukan artinya boleh kemudian titik di situ, tapi ada aturan atau prosedur," kata Muhar merujuk perkataan Mendagri.

Seperti diketahui, kebijakan Zaini Abdullah tersebut telah menuai kontroversi dan jadi pembahasan banyak kalangan dalam sepekan terakhir. Hal ini terkait kebijakan gubernur yang memutasi secara mendadak 17 pejabat daerah, yang akhirnya menimbulkan polemik di provinsi paling ujung utara Sumatra tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement