Senin 21 Aug 2017 20:05 WIB

Pemprov Sumbar Coba Redam Polemik Limapuluh Kota

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kedua kiri) berbincang dengan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi (tengah) seusai menyerahkan bantuan di kantor Bupati Limapuluh Kota, Sumatra Barat, Kamis (18/2).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kedua kiri) berbincang dengan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi (tengah) seusai menyerahkan bantuan di kantor Bupati Limapuluh Kota, Sumatra Barat, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencoba meredam polemik yang muncul soal pelantikan pejabat oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan, di saat Bupati Irfendi Arbi sedang beribadah di Tanah Suci. Ferizal diketahui melakukan mutasi sejumlah posisi, dengan mengangkat dua pejabat eselon II dan mengembalikan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten yang sempat diganti sebelumnya, Yendri Thomas.

Menanggapi ribut-ribut soal hal ini, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku sudah menyurati Wabup Limapuluh Kota Ferizal Ridwan. Meski begitu, ia menolak menjelaskan apa langkah tegas dari pemerintah provinsi atas isu yang terlanjut menggelinding liar ini. Irwan hanya meminta masyarakat menunggu Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi pulang ke Tanah Air untuk kemudian dicarikan solusi atas polemik ini.

"Kita tunggu Pak Bupati pulang. Aturan dan UU sudah jelas mengatur soal ini," ujar Irwan singkat.

Di saat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menegaskan bahwa bahwa pelantikan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota, tidak sah. Ali mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur dan kewenangan Wakil Bupati ketika menjalankan tugas sebagai pengganti Bupati yang sah.

"Wabub tidak dibolehkan mengambil kebijakan untuk memutasi, karena Bupati sendiri sedang cuti. Jadi hasil pembicaraan kami dengan Kemendagri bahwa Mendagri katakan bahwa itu harus dibatalkan. SK Wabup itu harus dibatalkan," ujar Ali saat ditemui di kantornya.

Pemprov Sumbar berencana untuk mendatangi langsung Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan untuk dimintai penjelasan terkait kebijakannya. Poin pentingnya, lanjut Ali, Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi.

"Walau ada poin-poin (kewenangan) di sana, itu sifatnya umum loh, bukan lantas memutasikan. Itu tidak sesuai makanya harus kita perbaiki secepatnya," ujar Ali.

Pemprov Sumatra Barat sebelumnya juga sempat mengeluarkan rilis terkait polemik ini. Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Wakil Bupati Limapuluh Kota memang pernah menghadap ke Gubernur Sumbar untuk meminta izin melantik beberapa pejabat. Namun, ternyata Gubernur menilai bahwa Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya, dilarang melakukan mutasi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Wagub Sumbar Peringatkan Aparatur

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit ikut buka suara dalam menyikapi polemik ini. Bahkan ia mengungkapkan kegelisahannya di depan ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti apel pagi Senin (21/8) ini.

Nasril mengatakan, hal ini telah menjadi pembicaraan semua orang baik di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, provinsi, bahkan secara nasional. "Ini sesuatu yang tak lazim dan menganggu stabilitas informasi pembangunan daerah," katanya,

Menurutnya, staf harus memberikan masukan yang dalam dan paham terhadap segala bentuk perundangan-undangan yang berlaku, sehingga pimpinan tidak salah dalam mengambil kebijakan.

"Sehingga tidak terjadi hal-hal seperti di Kabupaten Limapuluh Kota ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement