REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bangsa Indonesia perlu menumbuhkan dan membangun kesadaran kolektif untuk meluruskan perjalanan negara ini mencapai tujuan konstitusionalnya. "Saat ini yang kita perlukan adalah menumbuhkan dan membangun kesadaran kolektif bahwa negara ini akan baik jika kita kembali membangun demokrasi dan menegakkan hukum yang dasar dan bingkainya sudah ada dalam konstitusi dan ketatanegaraan kita," katanya di Yogyakarta, Kamis (5/1) malam.
Saat menyampaikan orasi ilmiah pada puncak peringatan Milad ke-19 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Mahfud mengatakan dasar dan bingkai itu adalah Pancasila serta konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.
"Dalam UUD 1945 yang merupakan penjabaran pokok-pokok dari Pancasila itu digariskan bahwa sistem negara Indonesia adalah sistem kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi). Negara ini adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum," katanya.
Menurut dia, demokrasi Indonesia adalah deliberative democracy (dilaksanakan dengan permusyawaratan dengan semangat gotong royong, bukan dengan semangat mencari menang) dan negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang berkeadilan dengan restorative justice.
"Tanpa kesadaran kolektif bahwa negara ini milik bersama dan harus dirawat bersama, maka yang menungggu di hadapan kita hanyalah kegagalan. Kita tidak mau negara kita menjadi negara yang gagal," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Puncak peringatan Milad ke-19 Fakultas Hukum UAD itu dihadiri Rektor UAD Kasiyarno, Dekan Fakultas Hukum UAD Rahmat Muhajir Nugroho, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), civitas akademika, dan alumni Fakultas Hukum UAD.