REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melakukan tes narkoba terhadap tiga warga negara Cina yang diamankan Kantor Imigrasi. Para WN Cina tersebut sebelumnya diamankan Imigrasi pada Rabu (4/1) karena diduga menyalahgunakakan izin tinggal.
Ketiga WN Cina tersebut yakni Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45). Mereka bertiga berasal dari Fujian, Cina. Ketiganya bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Kami melakukan uji screening narkoba atau tes urine terhadap tiga WNA asal Cina," ujar Kepala BNNK Kabupaten Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Kamis (5/1) sore.
Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Jalan Lingkar Selatan Nomor 7 Sudajaya, Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Pemeriksaan itu lanjut Deni, menyangkut sebanyak enam Parameter oleh petugas BNN Kabupaten Sukabumi. Tes narkoba tersebut dilakukan secara bergiliran dengan pengawalan ketat dari petugas BNN dan Imigrasi.
"Adapun dari hasil uji screening atau tes urine tersebut, ketiganya dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba," kata Deni. Menurut dia, pemeriksaan ini sebagai bagian dari program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).