REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Ia menggantikan Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan KPK.
"Surat penunjukan Plt Bupati dari Kemendagri itu, dialamatkan kepada Gubernur Jawa Tengah, per tanggal 5 Januari 2017 atau Kamis ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, di Klaten, Kamis (5/1).
Dengan surat penugasan tersebut, kata Jaka Sawaldi, otomatis Wakil Bupati Sri Mulyani sudah dapat melaksanakan tugas-tugas administratif dan kebijakan terkait pemerintahan Kabupaten Klaten. Menurut Jaka Wabup dapat melaksanakan tugas Bupati, terutama acara pelantikan dan pengukuhan pejabat sektoral susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru yang sempat tertunda.
"Pelantikan SOTK Kabupaten Klaten seharusnya dilaksanakan tanggal 30 Desember 2016 malam, tetapi peristiwa OTT Bupati sehingga harus tertunda," tuturnya.
Bahkan, kata dia, yang lebih mendesak setelah pengisian organisasi perangkat daerah, untuk mencairan gaji ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten yang juga tertunda.
Plt Bupati, Wabup Sri Mulyani menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas Bupati. Ia mengaku siap melaksanakan sesuai yang diamanatkan oleh perundang-undangan.
KPK sebelumnya telah melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, pada tanggal 30 Desember 2016, diduga terlibat kasus suap mutasi pegawai. KPK kemudian menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan menjadi tersangka.