Kamis 05 Jan 2017 17:49 WIB

Tiga Pelaku Perampokan Pulomas Terancam Hukuman Mati

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Penangkapan tersangka pembunuhan di Pulomas.
Foto: dok.Istimewa
Penangkapan tersangka pembunuhan di Pulomas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku perampokan di Pulomas, Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus dijerat tiga pasal KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Tersangka diancam dengan tiga pasal yakni Pasal 338 KUHP dengan penjara maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan Pasal 33 ayat 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo, Kamis (5/1).

Seperti diketahui, polisi telah menangkap seluruh komplotan pelaku perampokan di rumah pengusaha properti Dodi Triono. Dari empat pelaku, satu orang yakni Ramlan Butarbutar yang merupakan pimpinan komplotan tersebut tewas ditembak saat proses penangkapan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis hasil penyidikan kasus perampokan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (5/1). Kabid Humas Polda Metro menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan enam pemilik rumah dan keluarganya tersebut.

"Para perampok melakukan survei di sekitar komplek Pulomas pada 25 Desember 2016 pukul 12.30 WIB," kata Raden.

Pada hari itu juga, keempat perampok yang dipimpin oleh Ramlan Butar Butar kembali ke sebuah Villa di Bogor untuk menyusun rencana perampokan pada hari berikutnya, 26 Desember 2016.

Pada 26 Desember 2016 pukul 11.00 WIB, para pelaku tiba di sekitar TKP dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nomor Polisi B 2995 TKQ. Di dalam mobil, Ramlan membagi tugas dengan tersangka lainnya.

Alfin sebagai penjaga mobil, Ramlan sebagai kapten, Ius Pane dan Erwin Situmorang ditugaskan untuk masuk ke dalam TKP. Tugas sudah dibagi, mereka pun mulai beraksi.

Pukul 14.26 WIB, tersangka mulai masuk ke rumah. Ramlan dan Ius Pane menggunakan senjata api jenis Soft Gun untuk mengancam para korban, sedangkan Erwin Situmorang menggunakan golok untuk mengancam korban lainnya.

Semua korban dikumpulkan di dalam kamar mandi. Tersangka Ius Pane menyisir lantai 2 rumah untuk memastikan sudah tidak ada penghuni lain. Ius Pane kemudian menemukan korban Diona Arika Andra Putri, anak dari korban Dodi Triono. Ius langsung menjambak dan menyeret Diona dari lantai 2 ke lantai 1 dan dimasukkan ke kamar mandi bersama korban lainnya.

Setelah memasukkan 11 korban ke dalam kamar mandi berukuran 1,5x1,5 meter. Para pelaku mengambil barang berharga kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement