Kamis 05 Jan 2017 17:02 WIB

Kronologi Perampokan Pulomas dari Hasil Penyidikan Polisi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
Ius Pane, salah satu terduga perampokan sadis di Pulomas yang menewaskan enam orang.
Foto: ist
Ius Pane, salah satu terduga perampokan sadis di Pulomas yang menewaskan enam orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo merilis hasil penyidikan kasus perampokan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (5/1). Raden pun menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan enam pemilik rumah dan keluarganya tersebut.

"Para perampok melakukan survei di sekitar komplek Pulomas pada 25 Desember 2016 pukul 12.30 WIB," kata Raden. Pada hari itu juga, keempat perampok yang dipimpin oleh Ramlan Butar Butar kembali ke sebuah Villa di Bogor untuk menyusun rencana perampokan pada hari berikutnya, 26 Desember 2016.

Pada 26 Desember 2016 pukul 11.00 WIB, para pelaku tiba di sekitar TKP dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nomor Polisi B 2995 TKQ. Di dalam mobil, Ramlan membagi tugas dengan tersangka lainnya.

Alfin sebagai penjaga mobil, Ramlan sebagai kapten, Ius Pane dan Erwin Situmorang ditugaskan untuk masuk ke dalam TKP. Tugas sudah dibagi, mereka pun mulai beraksi.

Pukul 14.26 WIB, tersangka mulai masuk ke rumah. Ramlan dan Ius Pane menggunakan senjata api jenis Soft Gun untuk mengancam para korban, sedangkan Erwin Situmorang menggunakan golok untuk mengancam korban lainnya.

Semua korban dikumpulkan di dalam kamar mandi. Tersangka Ius Pane menyisir lantai 2 rumah untuk memastikan sudah tidak ada penghuni lain. Ius Pane kemudian menemukan korban Diona Arika Andra Putri, anak dari korban Dodi Triono. Ius langsung menjambak dan menyeret Diona dari lantai 2 ke lantai 1 dan dimasukkan ke kamar mandi bersama korban lainnya.

Setelah memasukkan 11 korban ke dalam kamar mandi berukuran 1,5x1,5 meter. Para pelaku mengambil barang berharga kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement