Rabu 04 Jan 2017 17:45 WIB

Irman Gusman Sempat Menyangkal Terima Rp 100 Juta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus suap impor gula yang melibatkan mantan ketua DPD Irman Gusman berlanjut pada Rabu (4/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pada sidang ini menghadirkan empat saksi.

Empat saksi tersebut, yakni Arman Dewi, staf pembukuan di CV Semesta Berjaya, perusahaan milik Sutanto, Joko Suprianto sebagai ajudan Irman Gusman saat menjabat ketua DPD, Bayu Anwar Sidiq sebagai penyidik KPK, Sudarsono selaku Sekjen DPD RI.

Fakta dalam persidangan mengungkap adanya hal baru. Bayu Anwar dalam kesaksiannya di sidang mengatakan Irman sempat menyangkal menerima bungkusan berwarna putih saat kediamannya didatangi tim dari KPK. Penyangkalan ini berlangsung selama sekitar 30 menit.

"Pak Irman bilang tidak menerima apapun. Kami tanyakan lagi ke Pak Sutanto dan Bu Memi, jawabannya menyangkal juga, mengatakan tidak memberikan sesuatu," tutur dia dalam sidang.

Lantas, Bayu membawa Sutanto dan Memi ke teras kediaman Irman. Di situ, terjadi tanya jawab lagi. Tim KPK pun memeriksa mobil yang digunakan pasangan suami-istri saat tiba di kediaman Irman. Di dalam mobil ada adik dari Sutanto, yakni Wili.

Dalam pemeriksaan itu, tidak ada bungkusan di dalam mobil. Barulah setelah itu Sutanto dan Memi mengaku telah memberikan sesuatu berupa bungkusan. Kemudian mereka masuk kembali ke dalam rumah.

Saat itu, dalam kesaksian Bayu, Sutanto menanyakan ke Irman di mana uang Rp 100 juta yang untuk dibelikan mobil. Tak lama, Irman dalam kondisi demikian meminta istrinya untuk mengambil bungkusan tersebut.

"Mah, tolong ambil yang tadi," ujar Bayu memberikan kesaksian dengan menirukan suara Irman yang meminta istrinya mengambil barang yang tadi diberikan Sutanto dan Memi.

Tidak lebih dari tiga menit, istri dari Irman turun dari lantai rumah setelah mengambil bungkusan berwarna putih itu. Bungkusan itu dibuka, dan ternyata diketahui isinya adalah uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Namun, uang tersebut tidak dihitung di situ. Seusai itulah, Irman, Sutanto, dan Memi, dibawa ke kantor KPK. Di KPK, uang itu dihitung dan barulah diketahuinya jumlahnya sebesar Rp 100 juta.

Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, adalah terdakwa karena telah menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daeran Irman Gusman. Dana suap ini sebagai imbalan kepada Irman karena membantu menggolkan perusahaan suami-istri sehingga memperoleh jatah pembelian gula impor dari pemerintah untuk kemudian dijual di Padang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Xaveriandy dengan hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Memi dituntut tiga tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement