Rabu 04 Jan 2017 17:38 WIB

Polisi Incar Tersangka Lain Kasus KM Zahro

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kapal bergabung mencari korban Kapal Zahro Express yang terbakar di Perairan Teluk Jakarta, Senin (2/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kapal bergabung mencari korban Kapal Zahro Express yang terbakar di Perairan Teluk Jakarta, Senin (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Kepulauan Seribu. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan nahkoda kapal Zahro Express, Mohamad Nali (51) sebagai tersangka atas kebakaran kapal wisata tersebut. Namun, Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus KM Zahro tersebut.

"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujar Hero kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1).

Menurut Hero, sampai saat ini pihaknya juga tengah mencari pemilik kapal KM Zahro yang diketahui bernama Yogi. Namun, kata dia, pemilik kapal tersebut nantinya masih akan diperiksa sebagai saksi.

Sementara, kata dia, nahkoda kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu lantaran dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, namun dia memuat 191 penumpang.

"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," kata Hero.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement