REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Utara menurunkan tim terkait kaburnya tiga warga binaan kasus narkotika dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Langkat, Sumut. Dari hasil penyelidikan sementara, tim ini menemukan ada kelalaian yang dilakukan petugas sipir saat para warga binaan tersebut kabur.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Joseph Sembiring mengatakan, tim tersebut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan secara internal terhadap petugas keamanan Rutan. Dia pun mengaku telah mendatangi dan memeriksa langsung Rutan Tanjung Pura pascakaburnya tiga warga binaan, Ahad (1/1) lalu.
"Sekarang tengah dilakukan pemeriksaan secara internal dipimpin Kepala Bidang Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut. Pastinya, ada kelalaian dalam bertugas makanya mereka melarikan diri," kata Joseph, Rabu (4/1).
Joseph mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap sejumlah petugas sipir dan komandan pengamanan Rutan. Namun, dia enggan memberikan identitas petugas sipir yang diperiksa tersebut. Dia pun sudah melaporkan hasil pemeriksaan sementara ini kepada Kemenkumham pusat di Jakarta. Dengan pemeriksaan internal ini, Joseph menyebut, akan ada sanksi terhadap petugas tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, apa hasilnya nanti akan diketahui sanksi yang tepat," ujar dia.
Hingga saat ini, Joseph mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga warga binaan yang kabur tersebut. Pengejaran dilakukan bersama aparat kepolisian dari Polres Langkat.
"Terus dalam pengejaran kita bersama polisi dari awal kabur hingga sekarang," kata Joseph.
Sebelumnya, tiga warga binaan kabur dari Rutan Kelas ll B Tanjung Pura, Langkat, Ahad (1/1) sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka menggunakan balok kayu sisa renovasi untuk memanjat tembok tinggi dan kabur dari Rutan tersebut. Ketiga warga binaan tersebut, yakni Defri Hamdani (32), Oka Ridwan alias Iwan (36) dan Sutomo (33). Mereka merupakan warga binaan kasus narkoba.